'Hidup untuk main judi slot'
Ketagihan judi online juga dialami Bagus -bukan nama sebenarnya.
Dia tak kenal waktu bermain judi slot online. "Bangun tidur yang dibuka slot, sambil makan main slot, jalan-jalan sama teman saya malah main slot, karena cukup online pakai handphone kan," kata dia.
Bagus mengetahui judi online dari temannya di Facebook yang sering memamerkan uang hasil menang judi. Dan sejak pandemi kemudian diberlakukan lockdown, ia nyaris tak ada kegiatan.
"Bengong doang kan waktu itu, lihat teman menang judi online jadi pengen terus coba." Judi slot online dipilih karena menurutnya lebih gampang ketimbang poker atau sejenisnya yang memerlukan strategi.
Mula-mula bermain judi slot, Bagus memasang Rp 10.000. Tak disangka, ia menang sampai Rp 17 juta.
Ternyata THR Habis untuk Judi Online "Itu pertama kali main. Rasanya waktu itu bukan senang, tapi nggak yakin kalau itu beneran. Jadi saya tunggu, cair atau nggak supaya yakin."
"Setelah lima hari, uang itu masuk ke rekening saya. Baru selanjutnya main terus sampai enam bulan."
Selama enam bulan, Bagus berjudi dari uang hasil kemenangan pertamanya.
Waktunya habis menatap layar telepon demi menjajal peruntungan.
"Saya sampai mencoba kalau main jam sekian kira-kira menang atau tidak. Saya coba main tengah malam, subuh, pagi, pokoknya hampir seharian hidup saya cuma main slot aja," paparnya.
Bagus mengaku rasa penasaran dan ingin kembali menang membuatnya tak bisa lepas dari bermain judi.
"Karena kita maunya lebih terus. Sudah sepuluh kali spin slot, nggak ada keluar [gambar yang sama]. Jadi coba terus, sekali lagi mungkin menang - sekali lagi mungkin menang tahunya kalah."
"Kalah besar sering, tapi karena pernah menang besar di awal itu jadi kalah biasa."
Kebiasaan itu rupanya membuat dia enggan keluar rumah meskipun aturan jarak sosial sudah mulai longgar.
Ia lebih memilih di kamar bermain judi. Hingga suatu kali ia diajak berkumpul oleh teman-temannya. Tapi ia malah sibuk bermain judi slot ketimbang berbincang dengan kawan-kawannya.
"Jalan-jalan sama teman, saya malah keluarin handphone terus main slot, kalau obrolan nggak menarik saya main slot. Ditegurlah sama teman, katanya otak saya rusak," kata Bagus sambil tersenyum mengingat perkataan itu. Sadar kalau judi merusak cara hidupnya, ia memutuskan berhenti bermain judi online. "Setelah merasa itu buruk, saya stop pelan-pelan."
Anggota DPRD Dipecat Gara-gara Main Slot
Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega mendapat sanksi dari PDIP buntut main game saat rapat.
Sanksi yang diberikan yakni pemberhentian dari posisinya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Ady Wijaya, Selasa (25/7) malam.
Pihaknya baru saja menggelar rapat pleno untuk menentukan sanksi terhadap Cinta Mega.
Hasilnya, PDIP sepakat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian.
Ady menjelaskan, pemberhentian yang dimaksud adalah mengganti posisi Cinta Mega di DPRD DKI Jakarta dengan kader lain.
Tindakan ini dilakukan melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
"Selesai rapat pleno, kami putuskan memberikan sanksi berupa PAW," ujar Ady, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/7).
Ady menyebut, pihaknya akan langsung mengirim surat keputusan ke Dewan Pimpinan Pusat untuk penindakan lanjut.
Sebelumnya, Cinta Mega tertangkap kamera diduga sedang main game slot saat rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7).
Rapat itu membahas rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Setelah videonya viral, Cinta sempat memberikan klarifikasi.
Ia menyebut, game yang dimainkannya adalah permainan biasa bukan judi slot.
Cinta juga mengatakan, momen itu berlangsung saat menunggu rapat dimulai. (Bangkapos.com/Deddy Marjaya/Nurhayati/teddymalaka/kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Rumah Tangga Hancur Gara-gara Suami Kecanduan Judi Online, Wanita Bogor Membongkar Kisah Mirisnya.
Kecanduan judi slot bisa memberikan dampak yang mengerikan. Bahkan, seorang suami di Sumedang, Jawa Barat tega membunuh istrinya sendiri gegara utang akibat kecanduan judi slot.
Nunung (31) ditemukan tewas di kediamannya di Dusun Cikeuyeup RT 002/001, Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jumat (6/9/2024) pagi. Pembunuh Nunung ternyata adalah suaminya sendiri bernama Hilman (36).
Saat ditemukan, terdapat luka lebam pada jasad Nunung yang terbaring di atas tempat tidur. Selain luka lebam, terdapat goresan yang ditengarai berasal dari kuku manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat dari hasil olah TKP secara kasat mata memang ada luka lebam di leher adanya luka gores diduga kuku. Tapi kami masih melakukan penyelidikan lebih jauh terkait itu," ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang Iptu Uyun Saepul.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menyatakan Nunung tewas dibunuh. Pelakunya tidak lain adalah suaminya sendiri yakni Hilman. Pelaku juga langsung diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Iya benar merupakan korban pembunuhan. Pelakunya sudah kita amankan yaitu suaminya sendiri," ujar Uyun.
Uyun menjelaskan, Hilman tega membunuh istrinya sendiri gegara hutang. Menurutnya, pelaku memiliki utang sebesar Rp5 juta setelah kecanduan bermain judi slot.
Hilman yang bekerja sebagai security di salah satu perusahaan kendaraan motor itu, kemudian meminta Nunung membayar utang tersebut. Namun Nunung menolak perintah Hilman hingga berujung cekcok keduanya.
"Ini (pelaku) ialah suaminya di mana suaminya ini memang terlilit utang karena yang bersangkutan bekerja di Kota Bandung sebagai security di salah satu perusahaan motor," ungkapnya.
"Yang bersangkutan memang senang bermain judi slot akhirnya berutang kemudian meminta kepada korban untuk membayarkan utang akhirnya istrinya tidak terima dengan permintaan dari istrinya tersebut hingga terjadi percekcokan," lanjutnya.
Saat terlibat cekcok, korban kata Uyun sempat meludahi pelaku. Saat itulah, emosi Hilman tidak terbendung dan langsung mencekik serta membekap mulut Nunung hingga tewas.
"Dari percekcokan di dalam kamar dalam kondisi sepi nah di situ pelaku juga merasa tersinggung karena korban sempat meludahi pelaku hingga dicekik dan juga dibekap supaya tidak berteriak dan ditutup juga dengan bantal dan membuat korban meninggal dunia," ucap Uyun.
Kini Hilman hanya bisa menyesali perbuatannya. Bahkan dia menangis karena telah membuat istrinya meninggal dunia. "Nyesel banget ngerasa kehilangan," kata Hilman saat diinterogasi polisi di Mapolres Sumedang.
Hilman mengakui dia gelap mata saat menghabisi nyawa Nunung. Sebab dia merasa terhina setelah diludahi oleh Nunung sehingga tidak bisa membendung emosi.
"Dengan cara dicekik. Istri saya sering menghina dan mencaci maki saya terus meludahi ke bagian muka saya. Terus saya di situ gelap mata saya ngasih peringatan kepada dia tapi dia berontak jadi saya di situ tidak bisa menahan nafsu saya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Hilman dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak Video: Suami Tega Bunuh Istrinya di Sumedang gegara Enggan Bayarkan Utang
[Gambas:Video 20detik]
People OnlyExclude People
PortraitFull BodyProfileWider Portrait
Banyak alasan mengapa perceraian terjadi. Seperti kekerasan dalam rumah tangga hingga perselingkuhan. Namun, bisakah pasangan yang banyak utang menjadi alasan perceraian?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan selengkapnya:
Ada beberapa pertanyaan mohon bantuan nasihatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan suami memiliki utang kepada beberapa rekanannya maupun pada mandor dan pekerja. Apakah utang perusahaan tersebut istri dan anak anak juga turut bertanggung jawab jika suami istri bercerai?
Sementara, istri dan anak-anak sama sekali tidak dilibatkan dalam pengelolaan perusahaan hingga proses utang-utang tersebut. Istri tersebut bekerja dan hasil pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan sang suami juga sudah lama tidak memberikan nafkah serta sudah pisah rumah beberapa bulan. Namun para debitur sering menanyakan bahkan mendatangi rumah untuk menanyakan keberadaan suami (mengganggu).
Dengan alasan tersebut apakah bisa jadi alasan perceraian?
Namun suami belum bisa daftar ke pengadilan karena alasan menunggu ada uang dulu.Dan bagaimana dengan hak atas dua anak yang telah dewasa? (sulung perempuan sudah berusia 22 tahun masih single, bungsu laki laki berusia 21 tajun masih single dan kuliah)
Mohon nama saya disamarkan.
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya SH MH. Berikut penjelasan lengkapnya:
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.
Kami kurang cukup mendapatkan gambaran mengenai kedudukan suami Saudari di perusahaan, apakah sebagai direktur atau komisaris ataukah sebagai pemegang saham saja. Untuk itu, kami mengasumsikan yang dimaksud dengan perusahaan tersebut adalah berbentuk perseroan terbatas (PT) dan suami Saudari selaku pemiliknya (pemegang saham).
Suatu PT mempunyai kekayaan yang terpisah dari aset pribadi para pemegang sahamnya. Apabila terjadi kerugian maupun bahkan kebangkrutan, maka yang menjadi kewajiban pemegang saham hanya harta kekayaan PT saja sejumlah kepemilikan saham.
Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan misalnya jika sebuah PT hendak mengajukan kredit kepada bank dengan jaminan aset perusahaan namun nilai aset tersebut tidak mencukupi, maka perlu dilakukan pengikatan kepada aset pribadi pihak ketiga (direktur/komisaris/pemegang saham) atau dikenal dengan nama Jaminan Perorangan (Personal Guarantee).
Dalam buku "Hukum Jaminan" (UII Press, 2017) karangan Riky Rustam, halaman 79, yang dimaksud dengan Jaminan Perorangan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini tidak memenuhinya. Namun dengan catatan, yaitu apabila orang yang memberikan jaminan aset pribadinya tersebut ikut menandatangani dokumen Personal Guarantee. Oleh karena itu, utang PT tidak bisa dikaitkan dengan harta kekayaan pribadi direktur/komisaris/pemegang saham selama tidak ada Personal Guarantee dari yang bersangkutan.
Dalam situasi yang demikian, maka Saudari sebagai istri tidak akan terseret-seret atas kewajiban utang perusahaan suami, terlebih apabila antara Saudari dengan suami terdapat Perjanjian Perkawinan/Perjanjian Pisah Harta. Pun misalnya segala harta atau aset yang diperoleh selama masa perkawinan merupakan harta bersama (harta gono gini), hal itu tetap tidak bisa menarik harta kekayaan pribadi suami sepanjang tidak pernah ada dokumen Personal Guarantee yang ditandatangani oleh suami Saudari.
Selain itu, setiap perbuatan hukum atas harta bersama harus mendapatkan persetujuan suami istri, sebagaimana ketentuan Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU 1/1974), yang menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak. Artinya, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan bersama suami istri, kecuali bila ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan. Jika suami Saudari melakukan perbuatan hukum yang ada kaitannya dengan harta bersama tanpa persetujuan Saudari selaku istrinya yang sah, maka perbuatan tersebut menjadi cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Sehubungan dengan kondisi rumah tangga Saudari saat ini yang mengalami permasalahan yang mungkin bisa berakibat kepada perpisahan, pada dasarnya persoalan ekonomi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan perceraian. Namun demikian, apabila permasalahan tersebut berlarut-larut menyebabkan percekcokan yang tidak berkesudahan di antara Saudari dan suami, maka dapat menjadi salah satu alasan untuk menggugat cerai. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 19 Huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menyatakan:
"Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
f. antara suami-istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga"
Terkait dengan kewajiban nafkah kepada anak-anak yang harus menerima akibat perceraian orang tuanya, hal ini diatur di dalam ketentuan Pasal 41 UU 1/1974, yang pada pokoknya mengatur bahwa baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak, dan bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Akan tetapi, ketentuan pasal di atas hanya berlaku bagi anak-anak di bawah umur yang dianggap belum dewasa menurut hukum. Sebagaimana pertanyaan Saudari, anak-anak hasil perkawinan Saudari dan suami saat ini sudah berusia 22 dan 21 tahun hal mana sudah memenuhi usia dewasa menurut hukum, sehingga menurut kami tidak wajib untuk dinafkahi apabila terjadi perceraian diantara orang tuanya.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.
Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.Partner pada Law Office ELMA & Partnerswww.lawofficeelma.com
Ketagihan Judi Online
Motif Lutfan Ahmad (19), seorang mahasiswa yang melakukan penjambretan terungkap saat ditemui di Sat Reskrim Polres Bangka Kamis (4/5/2023) malam.
Pelaku penjambretan yang dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka ini mengaku ketagihan judi online sehingga melakukan penjambretan.
"Ku ketagih judi online sampe utang jutaan jadi jambret, hasilnya bayar utang," kata Lor
Dia mengaku pertama kali beraksi saat dia memiliki utang sebesar Rp40.000.
Saat itu dia berpikir untuk melakukan aksi penjambretan.
Aksi pertamanya dia lakukan di Air Ruay Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka pada akhir Februari 2023.
Saat itu dia berhasil mendapat uang Rp1.3 juta yang digunakan membayar utang dan kembali melakukan judi online.
"Jadi ketagihan jambret, semua untuk judi online. Kalau makan sehari-hari kek bayar duit kuliah masih ditanggung orangtua," Lutfan Ahmad.
Pemuda 19 tahun ini mengaku tak mau lagi melakukan aksi jambret. Sebab akibat aksinya, dia terancam kehilangan gelar sarjana.
"Tobat lah, kena penjara kuliah ancur," katanya.
Mangkir Bayar Utang Bisa Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya
Mangkir Bayar Utang Bisa Dipidana? Begini Penjelasan Hukumnya
Ada pengecualian di mana perkara perdata, seperti uang piutang dapat dituntut secara pidana, namun harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Kegiatan pinjam meminjam, atau utang piutang merupakan hal lumrah dalam sebuah kegiatan ekonomi. Utang piutang ini biasanya dituangkan dalam sebuah perjanjian antar kedua belah pihak, yang didalamnya memuat mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga, dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban (wanprestasi).
Dalam dunia bisnis, kegagalan debitur dalam membayar utang sering ditemukan ketika usaha tidak berjalan dengan baik dan mengalami kesulitan keuangan. Hal ini biasa terjadi dalam perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur (bank). Namun perjanjian utang piutang juga bisa dilakukan oleh orang pribadi dengan orang pribadi lainnya.
Bagaimana jika salah satu pihak mangkir dalam perjanjian utang piutang atau tidak mampu membayar utang sebagaimana diatur kedua belah pihak dalam perjanjian? Apakah pihak yang mangkir bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atau dipidana?
Dikutip dalam Klinik Hukumonline dengan judul “Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?”, pada dasarnya tak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak kepolisian. Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan.
Akan tetapi dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara. “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (2).
Jika merujuk Pasal 19 ayat (2), walaupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. (Baca Juga: Tips Menghindari Pejabat Notaris dan PPAT Bodong)
Maka di sinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata.
Ada pengecualian di mana perkara perdata, seperti uang piutang dapat dituntut secara pidana, namun harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Untuk diketahui hukum perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam KUHPer terjemahan Prof. Subekti, perjanjian didefenisikan “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”
Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal.
Namun demikian dalam praktiknya, beberapa sengketa utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyarawarah justru malah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Padahal substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut.
Akan tetapi, ada pengecualian dalam hal pembayaran utang menggunakan cek (cheque) yang kosong atau tidak ada dananya. Pasca ditariknya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong yang menimbulkan keengganan orang dalam menarik cek, maka pembayaran dengan cek kosong langsung direferensikan ke Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang telah menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1036K/PID/1989 yang berbunyi: “bahwa sejak semula terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban adalah tidak didukung oleh dana atau dikenal sebagai cek kosong, sehingga dengan demikian tuduhan "penipuan" harus dianggap terbukti.”
Advokat Alvin Sulaiman menjelaskan perihal kemungkinan sengketa utang piutang bisa berakhir di ranah pidana. Menurutnya, perkara perdata berupa wanpretasi dapat dilaporkan pidana dengan memenuhi beberapa unsur, yakni apabila perjanjian telah dibuat dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih lainnya (obligatoire overeenkomst). Wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan sebagai berikut (Subekti, “Hukum Perjanjian”):
Ada pengecualian di mana perkara perdata, seperti uang piutang dapat dituntut secara pidana, namun harus memenuhi beberapa unsur yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah: a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
“Unsur poin c di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990,” katanya dalam artikel Klinik Hukumonline mengenai “Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dilaporkan Jadi Penipuan?”
BATURAJA - Kecanduan judi slot, membuat Ryan Firdaus (33), terlilit utang dan butuh modal lagi untuk deposit. Oknum honorer itu kemudian mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat DPRD OKU, untuk melancarkan aksi tipu sana sini. Modusnya, menjanjikan bisa masukkan bekerja sebagai tenaga pengamanan dalam (pamdal) atau sekuriti di Kantor DPRD OKU. Setidaknya sudah ada dua korban yang tertipu, membuat laporan polisi ke Polres OKU. Korban Ahmad Rifai (52), warga RS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur , mengalami kerugian Rp13 juta. Sedangkan korban Andry Firdaus (43), warga Jl KH Abdurahman, Kecamatan Baturaja Timur, juga merugi Rp13 juta. Kejadiannya Minggu (27/8).
Lantaran janji palsu dan uang tidak kembali, korban melaporkan Ryan ke polisi. Sehingga Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU pimpinan Kanit Pidum Ipda Omi F SE, menciduk tersangka Ryan di rumah orang tuanya, Lr Dermawan, Kecamatan Baturaja Timur. Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wanda Dhira Bernard SIK MSi, mengatakan barang bukti (BB) dari perkara ini, 2 kuitansi tanda terima uang Rp6 juta dan Rp7 juta dari korban Ahmad Rifai. “Sedangkan dari korban Andry Firdaus, kuitansi tanda terima uang Rp13 juta,” jelasnya.
Sekwan DPRD OKU Iwan Setiawan, ketika dikonfirmasi membantah status Ryan Firdaus sebagai PNS. Namun hanya tenaga honorer. "Posisinya tenaga honorer di bagian umum DPRD OKU," jelasnya, kemarin. (bis/air)
BANGKAPOS.COM - Judi slot benar-benar jadi masalah. Tak hanya menjadi bangkrut, rumah tangga pun bisa hancur.
Kisah ini terjadi di Bogor, Jawa Barat. Wanita bernama Indriyani tengah viral di linimasa.
Ia pun meneritakan kisah pilu yang dialaminya.
Kesarabannya pun habis menghadapi suaminya yang kecanduan judi slot hingga terjerat pinjaman online alias pinjol.
Indriyani akhirnya menggugat cerai sang suami yang telah dinikahinya selama 4 tahun itu.
Ya, mahligai pernikahan Indriyani, wanita asal Bogor, kini harus rungkad karena sang suami hobi main judi slot.
Gim ponsel yang memakai uang itu membuat sang suami terjerat pinjaman online atau pinjol.
Indriyani ikut terseret kebiasaan buruk pria yang empat tahun lalu dinikahinya itu.
Ia ikut merugi hingga Rp 600 juta rupiah karena diminta uang oleh sang suami bahkan didaftarkan pinjol tanpa sepengetahuannya.Setelah mempertimbangkan semuanya dengan seksama, Indriyani menceraikan suaminya di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor.
"Kalau kerugian pribadi saya sendiri sih cuma Rp 20 juta sampai Rp 30 jutaan ya, tapi kalau total kerugian semuanya bisa sampai Rp 600 juta-an," ceritanya kepada TribunJakarta.com, Rabu (9/8/2023).
Kisah perceraian Indriyani itu juga diunggah di akun TikToknya.
Awalnya Indriyani tidak tahu soal hobi main slot sang suami.
Namun dirinya kerap diminta uang dengan alasan bermacam-macam, termasuk untuk membantu teman yang kena hipnotis.
Ponselnya juga mulai masuk tagihan dari pinjol yang tidak pernah secara sadar ia meminjamnya.
"Tabungan saya dan pinjaman online atas nama saya. Tabungan pas diambil saya tahu, cuma alasannya untuk nutupin utang temannya karena dia alesan abis kehipnotis terus uang temannya lagi dibawa sama dia dan hilang," lanjutnya.
Berbagai kejanggalan yang terus terhadi membuat Indriyani mengetahui keboborkan suaminya ini.
Kecurigaan awalnya terbongkar setelah ada paket hampers yang datang ke kediamannya.
Berisi paket kue kering namun ia memastikan jika pengirimnya merupakan admin judi online.
"Kronologi awalnya saya sama sekali gak tahu kalau dia main slot, tapi makin hari kok makin banyak utang ga jelas untuk apa. Nah tiba-tiba pas natal kemarin tepat di tanggal 25 Desember 2022 ada paket untuk dia.
Ternyata itu hampers dari admin slot. Awalnya dia ga ngaku, karena saya penasaran jadi oba sadap whtsapnya dan benar aja saya nemuin chat dia dengan admin slot itu," ungkapnya.
Akibat ulah suaminya kala itu, beberapa aset ikut digadai seperti sertifikat rumah hingga BPKB kendaraan.
Alhasil setelah perpisahan mereka dikabulkan Pengadilan Negeri Cibinong pada Juli 2023 lalu, ia merasa sebagai sebuah keputusan yang tepat.
Setelah cerai, Indriyani juga masih harus berjuang melunasi hutang pinjol suaminya yang tersisa.
Jika Cinta Mega cuma dipecat karena terciduk main game slot saat rapat paripurna di DPRD KDI Jakarta, hal berbeda dialami oleh seorang pria di Surabaya.
Seorang pria berinisial MAB ditangkap di warung kopi (warkop) sekitaran Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya gegara terciduk bermain judi slot Gates of Olympus yang dikenal dengan Zeus.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka (MAB) dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 10 tahun,” ujar Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pemberantasan tindak pidana perjudian baik online ataupun konvensional merupakan Instruksi dan Perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Personil Polri, disertai ancaman pencopotan kepala wilayah kepolisian bila membiarkan perjudian.
Beda di Surabaya, beda di Bangka. Pada April lalu, seorang mahasiswa menjadi pelaku kriminal karena judi slot.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian terungkap ternyata pelaku penjambretan adalah Lutfan Ahmad (19) alias Lor.
Namun penjambret ini tidak mengetahui salah satu aksi penjambretan yang ia lakukan di Parit 7 Kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka sempat viral di media sosial.
Kejadian tesebut saat korban Ratna Juwita terseret ketika dijambret dan mengalami luka-luka.
Namun pelaku gagal mendapatkan tas milik korban yang ditarik pelaku.
Saat itu video tentang korban aksi penjambretan viral di Medsos dan grup WA.
Ditemui di Polres Bangka Kamis (4/5/2023) malam membenarkan dirinya pelaku penjambretan namun tak tahu kalau kasus tersebut viral dimedsos bahkan kembali beraksi beberapa hari kemudian di Kuday Sungaliat.
"Waktu di Parit 7 ku tahu korban jatuh karena waktu tu gagal ku jambret, beberapa hari kemudian di Kuday dan dapat duit Rp 700.000 milik korban yang kujambret ku dak tahu men viral," kata Lor.
Lor mengaku sasaran aksinya adalah perempuan karena lebih mudah dan kerap menenteng tas di lengan atau pundak.
Biasanya usai menjambret ia membayar hutang judi online dan membeli chip judi online.
"Ku beraksi jambret kalo ku ade hutang chip judi online diatas Rp 400.000," ungkap Lor.
Lor dibekuk Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin oleh Aipda Hendra Yadi di Kampung Batu Sungaliat saat akan menjual motor milknya.
Dari tangan pelaku diamankan 2 motor yang digunakannya beraksi, 3 unit handphone, 3 tas sandang perempuan dan sejumlah kartu identitas milik korban.
Lor terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.
Wakapolres Bangka Kompol Robby Ansyari mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP.
"Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Kompol Robby.
Video: Saat Operator Seluler & Internet Bersatu Perangi Judi Online
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]
Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Lihat juga Video: Gegara Utang, Rumah Warga di Surabaya Dilempari Batu
[Gambas:Video 20detik]
Seorang pria bernama Walter Hunt punya kisah unik. Dia malah menjadi kaya mendadak setelah terlilit utang cukup besar. Begini kisahnya.
Hunt adalah seorang ilmuwan Amerika Serikat (AS). Karena terlilit utang yang cukup besar, Hunt malah mendapat ide penemuan menarik dan bisa membawanya jadi orang kaya.
Dilansir detikFinance dari situs Today I Found Out, Jumat (6/10/2023), cerita bermula saat Walter Hunt memiliki utang sebesar US$ 15 (saat ini diperkirakan senilai US$ 422 atau Rp 6,58 juta bila dihitung dalam kurs Rp 15.600/dolar AS) kepada salah seorang juru gambar bernama J.R Chapin. Tidak dijelaskan secara rinci sejak kapan utang itu dimiliki Hunt.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hunt yang tinggal dan bekerja di New York merupakan seorang ilmuwan yang super sibuk. Sepanjang tahun 1800-an, dia banyak menciptakan berbagai macam temuan mulai dari pena, mesin pemecah es, mesin penyortir surat, hingga senjata api dan banyak lainnya.
Bahkan pada 1834, ia berhasil menciptakan mesin jahit pertama di dunia. Namun, dikatakan bila sang putri membujuk Hunt untuk tidak mengkomersialkan alat tersebut karena hal itu dianggap dapat menyebabkan pengangguran besar-besaran di kalangan penjahit.
Sedangkan J.R Chapin sendiri merupakan seorang juru gambar yang biasa membuatkan ilustrasi penemuan Hunt untuk kemudian bisa dipatenkan. Hingga akhirnya di suatu waktu, pada 1849 Chapin pun menagih uang jasa menggambar kepada Hunt.
Karena tidak memiliki uang, saat itu Hunt sempat duduk termenung memikirkan bagaimana cara untuk membayar utang tersebut. Di tengah desakan dan rasa frustrasi tersebut, Hunt tiba-tiba mengambil sebatang kawat yang kemudian dipelintir hingga menjadi semacam penjepit.
Penjepit itulah yang kini disebut safety pin atau yang lebih kita kenal sebagai peniti. Dikatakan hanya butuh waktu 3 jam baginya untuk terpikirkan dan menciptakan temuan barunya itu.
Setelahnya ia segera mematenkan temuan barunya itu. Tepat pada 10 April 1849, pria asal new York itu menerima hak paten safety pin atau peniti pertama di dunia dengan nomor U.S. Patent No. 6,281.
Setelahnya Hunt segera menjual hak paten tersebut itu kepada sebuah perusahaan besar di negaranya, W.R Grace and Company. Saat itu Hunt menjual hak paten peniti ini dengan nilai sebesar US$ 400 atau sekitar US$ 11.000 (Rp 171,6 juta) dengan nilai saat ini.
Setelah mendapat uang, dia pun mendadak kaya raya dan langsung melunasi utangnya kepada Chapin. Hidupnya pun seketika membaik. Meski begitu, penjualan hak paten ini banyak dinilai merupakan salah satu kesalahan paling besar yang pernah dilakukannya.
Sebab ketika diproduksi secara massal, peniti buatannya laris-manis di pasaran. Bahkan perusahaan yang saat ini memproduksi peniti ini dapat meraup keuntungan hingga jutaan dolar. Di abad ke-18, uang sebesar itu memiliki nilai yang sangatlah besar.
Artikel asli pada laman ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
Bisnis.com, JAKARTA — Generasi muda perlu membatasi diri dalam hal berutang melalui platform digital, baik berkaitan layanan bayar tunda (paylater) maupun pinjaman online (pinjol) dana tunai, sebab akan mengganggu kesehatan mental apabila berlebihan.
Psikolog Adityana Kasandra Putranto mengamini bahwa utang yang menumpuk biasanya menyebabkan tekanan finansial yang luar biasa dan menjadi beban emosional yang berat bagi seseorang.
Terlebih, saat ini kebanyakan anak muda menggunakan lebih dari satu layanan pinjam-meminjam digital dalam gawainya. Dia menilai utang menumpuk biasanya disebabkan tidak cermat dengan biaya layanan dan bunga sehingga total utang melebihi kemampuan, telat bayar sehingga terjerat biaya denda jumbo, atau karena terperangkap praktik gali lubang tutup lubang.
Berdasarkan studi Katherine M. Ingram dan Ronda C. Talley (2007), utang yang signifikan dan tidak terkendali semacam itu dapat menghasilkan situasi di mana seseorang merasa frustasi karena tidak mampu mengatasi beban hidup dari sisi finansial.
"Beban keuangan yang berkepanjangan dapat menyebabkan perasaan putus asa, kehilangan harapan, dan gangguan mental yang serius, seperti depresi dan kecemasan. Bahkan, tekanan finansial dan rasa malu akibat utang menjadi beberapa alasan utama penyebab bunuh diri akibat frustasi," jelas Kasandra kepada Bisnis, Senin (2/10/2023).
Apabila seseorang telanjur memiliki utang pinjol menumpuk, Kasandra menyarankan agar jangan malu membuka komunikasi dengan keluarga atau orang-orang terdekat.
"Jangan terlalu khawatir dengan stigma atau cap orang lain yang biasanya menganggap seseorang yang terjerat utang artinya tidak mampu mengelola keuangan dengan baik.
Pasalnya, rasa frustasi karena tidak mampu bayar utang biasanya bersumber dari rasa ketidakmampuan untuk terhubung secara sosial dengan orang lain, merasa terisolasi, dan merasa tidak mampu mengatasi situasi hidup, sehingga menyebabkan beban emosional yang berlebihan.
"Penting untuk mengakui dan menerima situasi tersebut tanpa menyalahkan diri sendiri. Mempertahankan komunikasi terbuka dalam keluarga akan membantu anggota keluarga merasa nyaman dalam berbagi perasaan dan kesulitan mereka," tambahnya.
Kasandra juga menyarankan korban pinjol segera membuat rencana keuangan yang terperinci bersama orang kepercayaan terdekat, sebagai langkah awal agar tidak terjebak situasi frustasi.
Menurutnya, mengatur rencana keuangan yang jelas dapat memberikan rasa kontrol dan mengurangi kecemasan berlebih.
Berikutnya, mulai identifikasi seluruh pinjaman yang harus dibayar, buat rencana anggaran bulanan yang realistis untuk mencicil, dan buat daftar prioritas pembayaran apabila terdapat utang di lebih dari satu platform digital.
Selain itu, cari tahu apakah ada opsi restrukturisasi utang atau negosiasi dengan setiap pemberi pinjaman. Jangan malu untuk berdiskusi dan mengakui kesalahan, ketimbang utang semakin menggunung karena akumulasi biaya denda semakin jumbo.
Terakhir, Kasandra menyarankan agar keluarga korban jeratan utang pinjol dapat berperan memberikan dukungan emosional, memberikan nasihat finansial yang bijaksana, dan membantu mencari solusi kreatif untuk mengatasi utang.
"Keluarga juga dapat berperan dalam memberikan pengawasan dan membantu menjaga individu tersebut agar tetap disiplin dalam menjalankan rencana keuangan, terutama dalam membayar utangnya," tutup Kasandra.
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, mereka sudah mendapat list nama-nama pemain judi online dari PPATK.
Kalau nama-nama tersebut menjadi pengguna atau user salah satu anggota AFPI, mereka masuk dalam user high risk.
"Kalau dari fintech, kami sudah dapat list dari OJK yang list nama-nama yang dari PPATK," ujar Kus usai Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, Rabu (28/8/2024).
"Kalau itu kemudian menjadi user kami, menjadi pengguna di suatu platform, platform itu tentu user masuk ke high risk, kalau mengajukan [pinjam dana] lagi itu nggak mungkin, pasti ditolak," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, OJK mengatakan, bukan bank yang sering menjadi media untuk topup judi online. OJK menyebut, posisi pertama ditempati aplikasi, lalu ada agregator yang mempromosikan judi online.
Lalu ada payment gateway seperti OVO, Dana, dan lainnnya. Baru kemudian perbankan yang digunakan untuk top-up judi online.
"Mereka simpan dana di perbankan, nah yang disikat di perbakan ini kalau OJK. Kalau yang di payment gateway dari BI," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani.
Saksikan video di bawah ini:
"Uang tabungan habis, mobil saya jual"
Dampak negatif dari kecanduan judi online bukan hanya dirasakan Lutfan Ahmad.
Sejumlah kisah terungkap dari orang-orang yang kecanduan judi online.
Dion, bukan nama sebenarnya, mengatakan tak ada uang yang tersisa di tabungannya setelah hampir setahun lebih bermain judi online.
"Menang nggak berasa, tapi kalah malah berasa. Kebalik kan?," kata Dion seperti dikutip bangkapos.com dari kompas.com,
Pria 30 tahun ini mengenal judi online sejak 2018 dari seorang kawan.
Tapi saat itu, ia mengaku tak terlalu 'gila' main judi. "Iseng, karena teman saya menang dapat motor satu. Tergiurlah. Saya lalu bertanya, main apa? Dikasih tahu situsnya, saya mendaftar. Waktu itu belum sering mainnya, masih santai."
Ketika pandemi melanda, judi online slot mendadak populer. Dion pun tertarik mencoba karena gampang dimengerti. Uang hasil menang judi togel online sebesar Rp500.000, langsung dipertaruhkan untuk judi slot.
Semalaman bermain, ia mendapat Rp7 juta.
"Rasanya senang dong, belum pernah menang sebesar itu," paparnya seraya tertawa mengenang kemujurannya.
Judi slot online -menurut pengakuan beberapa penjudi- sangat sederhana dan mudah dimainkan.
Untuk bermain, cukup menekan tombol spin di mesin yang terpampang di layar telepon.
Mesin kemudian akan memutar dan mengacak berbagai macam bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa yang muncul.
Jika mesin yang berhenti berputar terdapat delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu, secara otomatis menang. Kemenangan besar itulah yang membuat Dion ketagihan.
Dalam sehari ia bisa main judi slot online sampai lima kali dengan menghabiskan uang hampir Rp 500.000. Tapi setelahnya, bukan menang yang datang.
"Menangnya jarang dan nggak pernah sebesar menang pertama itu. Paling dapat Rp 300.000, Rp 200.000, kadang Rp 1 juta. Tapi nggak pernah lewat dari Rp3 juta. Kalau dipersentasekan 70 persen kalah, 30 persen menang."
Uang tabungan dan pesangon yang didapat akibat diPHK gara-gara pandemi, ludes untuk berjudi.
"Ibaratnya kalau kamu sudah habis Rp 2 juta, kamu pasti nggak terima dan harus balikin duit itu dengan cara... gambling lagi, gambling lagi."
Demi membalas kekalahannya, pria lajang ini menggadaikan surat BPKP mobilnya agar mendapat pinjaman.
Sebanyak 40 persen uang gadai itu dipakai untuk trading saham, sisanya judi slot.
Berkali-kali bertaruh, dia tetap kalah.
"Waktu itu saya bayar utang dari gadai BPKP sudah susah, akhirnya saya putuskan jual mobil buat lunasin pinjaman."
Sejak itu, ia berhenti bermain judi online. Selain karena tak lagi punya uang, ia sadar judi hanya membuang-buang hasil jerih payahnya selama bertahun-tahun bekerja.
Dion mengaku sedikit beruntung karena tak terjerat pinjaman online atau berbuat nekat lainnya hanya untuk bermain judi online.
"Saya main judi, tapi saya nggak mau merepotkan orang lain, nggak mau utang ke orang lain. Mungkin prinsip itu yang menyelamatkan saya dari kecanduan judi online."